Jumat 25 Jun 2021 23:40 WIB

Polisi Sidoarjo Tangkap Seorang Pelaku Penganiayaan

Penganiyaan bermula dari pelaku dan korban yang bersenggolan badan.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial L. Pelaku tega membacok korban berinisial AA di salah satu tempat penjualan pulsa telepon seluler di daerah Krian.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis kasus ini di Mapolresta Sidoarjo, Jumat mengatakan, kejadian pembacokan tersebut ditengarai karena kejadian sepele."Yaitu diduga keduanya saling bersenggolan saat akan membeli pulsa telepon seluler," ujarnya.

Baca Juga

Ia menceritakan, hanya karena senggolan badan, sesama pembeli di sebuah konter handphone cekcok lalu berujung sabetan senjata tajam."Kejadian tersebut mengejutkan warga Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo," ujarnya.

Kronologi

Saat itu, kata dia, korban berinisial AA datang ke konter untuk membeli pulsa. Di lokasi AA tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L.

Setelah itu, kata dia, kedua orang tersebut AA dan L cekcok mulut, meskipun sempat dilerai warga di lokasi. L, warga Tambak Kemerakan, merasa tidak terima atas kejadian tersebut.

Pelaku kemudian pulang membonceng anaknya dan tak selang berapa lama kemudian, L kembali ke lokasi membawa sebuah pedang dan membacok tubuh korban."Namun, sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kirinya. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri. Dan warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.

Mengetahui kejadian ini, polisi meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan tersebut, serta memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo," katanya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya melaporkan kepada petugas jika mengetahui ada hal-hal yang dianggap berpotensi terjadi tindak kriminal," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement