Kamis 13 May 2021 22:52 WIB

56 Napi Rutan Putussibau Dapat Remisi Idul Fitri

Semuanya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.

56 Napi Rutan Putussibau Dapat Remisi Idul Fitri. Ilustrasi Remisi
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
56 Napi Rutan Putussibau Dapat Remisi Idul Fitri. Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,PUTUSSIBAU -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau wilayah Kapuas Hulu,Kalimantan Barat, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap 56 orang narapidana (Napi) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

"Ada 56 warga binaan atau Napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri, tidak ada yang bebas murni, semuanya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan," kata Kepala Rutan Putussibau Rio M Sitorusdi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (13/5).

Disampaikan Rio, 56 orang Napi yang mendapatkan remisi diantaranya yaitu 14 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 34 orang mendapatkan remisi 1 (satu) bulan, 10 orang mendapatkan remisi 1 (satu) bulan 15 hari, 1 (satu) orang mendapatkan remisi 2 (dua) bulan.

Menurut dia, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rio menyebutkan syarat mendapatkan remisi diantaranya yaitu berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dan juga telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

"Tidak semua napi mendapatkan remisi, karena sesuai syarat dan ketentuan berlaku," jelas Rio.Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Rio mengatakan shalat dilaksanakan Masjid At-Taubah Rutan Putussibau dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa mengundang pihak luar."Kami berdayakan warga binaan untuk menjadi imam saat sholat Idul Fitri," kata dia.Dikatakan Rio, sesuai pesan Menteri Hukum dan HAM bahwa Idul Fitri merupakan momentum untuk introspeksi diri, saling memaafkan kesalahan orang lain dan mengingat kebaikan-kebaikan dengan penuh syukur."Renungkan apabila kita telah telanjur berbuat salah, segera kembali ke jalan yang benar, memperbaiki diri sikap dan perbuatan," pesan Rio.Sedangkan untuk pelayanan saat Idul Fitri tidak bisa dilakukan besuk secara tatap muka, namun dilakukan secara virtual bagi keluarga narapidana, hal tersebut dikarenakan pandemi COVID-19.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement